Langgar Permen PU, Papan Reklame Masih Berdiri
Laporan Zaenal Muttaqin
Kamis, 12/10/2017, 05:27:54 WIB

Papan reklame berukuran besar berdiri di depan Pasar Induk Bumiayu, kondisinya mulai berkarat (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Papan rekalame berukuran besar atau bando masih berdiri melintang di jalan Diponegoro Kota Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tepatnya di depan Pasar Induk Bumiayu.

Padahal, Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU), nomer 20 tahun 2010, tentang pemanfaatan dan penggunakan bagian-bagian jalan, tidak memperbolehkan papan reklame melintang di atas jalan.

Pengamatan di lokasi pada Kamis 12 Oktober 2017, papan reklame tersebut nampak tak terawat lagi. Bahkan tinggal kerangka besi saja, karena seluruh seng yang sebelumnya menempel telah lepas. Kondisi kerangka tersebut juga nampak berkarat karena tak terawat.

Plt Kepala Kantor Satpol PP Brebes, Budi Darmawan saat rapat Penertiban Lalu Lintas dan Pedagang di Ibu Kota Kecamatan Bumiayu, beberapa waktu lalu mengatakan, papan reklame yang melanggar aturan atau telah habis masa kontraknya harus dilepas oleh pemiliknya.

"Tanggung jawab untuk melepas atau membongkar papan rekalame yang sudh habis masa kontraknya ada pada pemiliknya," ungkapnya.

Satpol PP sebagai penegak Praturan Daerah (Perda) akan melakukan penertiban atau pembongkaran jika pemiliknya tidak mengindahkan teguran untuk membongkar. Namun begitu untuk melakukan pembongkaran papan reklame atau bando memerlukan anggaran yang cukup besar.

"Untuk membongkar papan reklamae perlu anggaran, diperkirakan satu papan reklame menghabilkan biaya Rp 20 juta," tutur Budi.

Dikatakan, saat ini Satpol PP belum ada anggaran untuk biaya pembongkaran tersebut. Pihaknya harus mengajukan anggaran ke Pemkab untuk dapat membiaya pembongkaran papan reklame.

"Ada beberapa papan reklame yang harus dibongkar dan kita belum memiliki anggaran untuk itu," tandasnya.