|
PanturaNews (Tegal) - Untuk memenuhi berkas pemeriksaan kasus tertembaknya pengunjung diskotik Zodiak yang menewaskan Ragiman alias Warin (38) warga Jalan Blanak, Kelurahan Tegalsari Gang 10 Nomor 22 RT 08/01, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, Polres Tegal Kota menggelar rekontruksi (reka ulang) di Mapolres Tegal Kota, Kamis 12 Oktober 2017.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, rekontruksi terpaksa dilakukan di Mapolres Tegal Kota, disaksikan keluarga dan kerabat korban, saksi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Depati Herlambang SH, Kuasa Hukum Satya Eka (tersangka), Joko Santoso SH dan kuasa hukum korban H Imawan Sugiharto SH MH.
Ada 24 adegan yang diperagakan, mulai dari tersangka mendapat informasi, bahwa temannya dianiaya hingga terjadi keributan dan penembakan.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Semmy Ronny Thabaa SE mengatakan, rekontruksi berjalan lancar. Rekontruksi perlu dilakukan karena untuk melengkapi berkas perkara dan disaksikan oleh jaksa dan kuasa hukum tersangka.
“Alhamdulillah rekontruksi berjalan lancar, jika ada pihak-pihak atau saksi yang tidak puas atau tidak sesuai, bisa disampaikan saat persidangan,” tegas Kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengunjung Diskotik Zodiak (ZO) di Hotel Karlita Jalan Brigjen Katamso, Kota Tegal, Jawa Tengah, Ragiman alias Warin (38) warga Jalan Blanak, Kelurahan Tegalsari Gang 10 Nomor 22 RT 08/01, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, tewas tertembak puluru oknum polisi Brigadir Setya Eka, di parkiran hotel, tepat di dada kanan hingga tembus, Kamis 28 September 2017 pukul 03.00 WIB.
Korban lainnya yang terkena tembusan puluru, Dedy Setyo Utomo (30) warga Dukuhturi, Kabupaten Tegal, di rawat di RS Mitra Keluarga.