Agung: Tidak Ada Istilah Parpol Besar Atau Kecil
Laporan SL Gaharu
Senin, 27/11/2017, 08:02:30 WIB

Agung Widyantoro, SH,MSI (Foto: Dok)

PanturaNews (Tegal) - Dengan telah disahkannya Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada lagi istilah Partai Politik (Parpol) besar atau kecil. Tidak ada istilah parpol besar yang lebih diuntungkan dengan UU yang baru ini.

Demikian dikatakan Anggota DPR/MPR No A-279, Agung Widyantoro, SH,MSI saat ditemui pada Seminar Kupas Tuntas UU 7/2017 Tentang Pemilu yang digelar KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, di Pesona Hotel Jalan Gajah Mada Kota Tegal, Senin November 2017.

“Sekarang ini dengan adanya Kodifikasi UU Pemilu yang baru, tidak ada lagi istilah partai besar atau kecil. Yang ada hanya partai yang mampu melakukan konsolidasi kelembagaan, Rekrutmen kader yang bagus, justru yang akan jadi idola dan jadi pilihan masyarakat,” ujar Agung Widyantoro yang juga mantan Anggota Komisi 2 dan Pansus RUU Pemilu.

Dijelaskan politisi Partai Golkar yang berangkat ke Senayan dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes), UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah Kodifikasi Undang-undang Penyelenggara Pemilu, Pilpres dan Pemilu Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemerintah bersama-sama dengan DPR, sepakat melaksanakan Pemilu Serentak Pilpres dan Pemilu Legislatif yang dilaksanakan secara bersama-sama sebagai wujud konsolidasi demokrasi dan penguatan sistem Presidensiil.

“Dalam persiapan pemilu serentak tahun 2019 yang perlu dicermati adalah soal pemutakhiran data pemilih yang kerap kali menimbulkan masalah. Pemerintah harus secara maksimal menyelesaikan segera warga yang belum memiliki KTP elektronik, karena Undang-undang mensyaratkan setiap warga negara memiliki hak suara berdasarkan daftar pemilih, atau dapat menunjukkan KTP Elektronik, sehingga kelangkaan blangko KTP elektronik yang dikeluhkan masyarakat sudah harus selesai pada tahun 2018 tuturnya."

Selanjutnya Agung Widyantoro, menyampaikan bahwa dalam UU Pemilu ini Bawaslu diberikan kewenangan untuk menindak tegas pelaku politik uang bahkan bisa mendiskualifikasi calon.

Sejalan dengan Pelaksanaan Pemilu serentak th' 2019 yang sudah di ambang pintu maka Partai politik peserta pemilu, wajib laksanakan konsolidasi kelembagaan dan rekrutmen kader calon Presiden dan Wakil Presiden serta calon anggota legislative yang memiliki kemampuan dan tingkat elektabilitas yg tinggi sehingga dapat diharapkan memenangi pertarungan  secara demokratis.

“Partai Politik wajib memiliki sistem manajemen kepartaian yang selaras dengan tuntutan Sistem Informasi Partai Poltik (Sipol). Partai harus punya strategi yang matang dalam susunan konfigurasi dan koalisi Partai Politik Pengusung Capres dalam Pemilu Presiden yang akan dilaksanakan secara serentak bersama Pemilu Legislatif,” pungkasnya.