Dewi: Kasus Penolakan Pasien Harus Diusut Tuntas
Laporan SL Gaharu
Kamis, 14/12/2017, 12:03:47 WIB

Anggota Komisi 9 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, DR. Dewi Aryani

PanturaNews (Brebes) - Kasus kematian balita yang diduga ditolak saat akan berobat ke Puskesmas, terus mendapat sorotan. Icha Selfia, anak kelima Emiti (32) yang baru berusia 7 bulan, meninggal dunia setelah ditolak Puskesmas Desa Sidamulya, Kecamatan Wanasari, Minggu 10 Desember 2017 lalu. Padahal, Icha sakit cukup parah dan sangat membutuhkan pertolongan medis.

“Khusus untuk kasus ini, saya minta diusut tuntas supaya tidak terjadi lagi. Kasus ini menjadi tamparan keras bidang kesehatan, terutama pelayanan kesehatan untuk rakyat miskin,” tegas Anggota Komisi 9 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, DR. Dewi Aryani, MSi ketika dihubungi, Rabu 13 Desember 2017 malam.

Dewi Aryani yang berangkat ke DPR RI dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes) ini, mengatakan bahwa kasus ini jadi pelajaran berharga untuk semua puskesmas dan rumah sakit. Manajemennya harus paham UU Kesehatan, dan tidak melalaikan apalagi menolak pasien.

Dijelaskan Dewi Aryani, pada UU Kesehatan pasal 32, isinya tidak boleh menolak pasien apalagi kondisinya emergency. Sanksinya di pasal 190, kalau sampai pasien meninggal hukumannya 10 tahun dan denda Rp 1 milyar.

“Berdasar UU Kesehatan itu, pihak penolak pasien miskin bisa kena pidana 10 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang ibu bernama Emiti (32), warga Desa Sidamulya, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) kehilangan anaknya, Icha Selfia, anak kelimanya yang baru berusia 7 bulan.

Icha meninggal dunia setelah ditolak Puskesmas Desa Sidamulya, Kecamatan Wanasari, Minggu 10 Desember 2017 lalu. Padahal, anak kelimanya itu tengah sakit cukup parah dan sangat membutuhkan pertolongan medis, agar segera mendapatkan perawatan instensif.

Emiti menceritakan, Icha mengalami gejala muntah dan berak (muntaber) secara terus-menerus. Tapi tukang urutnya menyarankan dibawa ke Puskesmas Sidamulya. Selanjutnya, Emiti membawa anaknya ke Puskesmas yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari rumahnya.

Setelah sampai di Puskesmas yang dituju dengan cukup lelah karena berjalan kaki yang cukup jauh, bukannya mendapat penanganan, malah ditelantarkan. Alasan penolakan, menurut Emiti, dia tidak membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) atas nama anaknya yang meninggal dunia tersebut. Dia hanya membawa kartu jaminan kesehatan miliknya sendiri.

Merasa tak akan mendapat penanganan, ia pun akhirnya pulang. Sebelum pulang, ia sempat mampir ke bidan di dekat rumahnya, namun bidan itu tidak ada. Akhirnya dia beli obat seadanya di warung. Keesokan harinya, Minggu 10 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, Icha meninggal dunia. Nyawa bayi malang itu, tak bisa diselamatkan lantaran lambatnya penanganan.