Dewi Dorong Warga Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Laporan SL Gaharu
Rabu, 20/12/2017, 02:39:51 WIB

Dewi Aryani saat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Gedung KPRI Prima Widya Usaha (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Kepada 200 warga 15 desa se Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang mengikuti Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Anggota Komisi 9 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, DR. Dewi Aryani, MSi menegaskan banyaknya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan lainnya,” terang Dewi Aryani saat menjadi nara sumber pada Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Gedung KPRI Prima Widya Usaha Jalan Raya Tegal Wangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu 20 Desember 2017 siang.

"Karena itu saya mengajak warga ikut menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Insya Allah banyak manfaatnya," ajak DR Dewi Aryani yang akrab disapa Dear.

Hadir sebagai Narasumber Anggota Komisi IX DPR RI, DR Dewi Aryani, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Alpian, SE,MM, Kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, dan 200 warga dari 15 desa se Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Acara dibuka dengan nonton bareng pidato Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di Rakornas PDI Perjuangan 16 Desember 2017 lalu.

Lebih lanjut dikatakan Dewi Aryani, paradigma masyarakat kebanyakan saat ini, bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi mereka yang bekerja di pemerintah atau perusahaan sebagai karyawan maupun buruh. Paradigma itu keliru.

“Pekerja informal seperti pedagang pasar atau asisten rumah tangga, jasa tukang ojek, sopir angkot pun bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, merekalah yang dikenal dengan istilah Bukan Penerima Upah atau BPU," terang politisi PDI Perjuangan yang berangkat ke Senayan dari Dapil Jawa Tengah 9 (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes).

Terkait hal itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Alpian, SE,MM menegaskan bahwa masyarakat pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti warga yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri, dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja PBU ini dapat mengikuti secara bertahap, dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.

“Pekerja PBU dapat mendaftar sendiri, atau mendaftar melalui kelompok,” ujar Alpian.