Komplotan Pencurian Mobil Berhasil Diringkus
LAPORAN JOHARI
Minggu, 07/01/2018, 10:30:16 WIB

Tiga dari empat kawanan pencurian mobil berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tegal Timur (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Tiga dari empat pelaku pencurian kendaraan roda empat, berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Tegal Timur, Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Jumat 05 Januari 2018.

Satu orang masih dalam pengejaran petugas. Kasus pencurian mobil ini terjadi di Jalan Sangir, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu 25 Februari 2017 lalu.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kapolsek Tegal Timur, Kompol HM Syahri, SH mengungkapkan tiga tersangka itu yakni JM (28), DN (33) dan IT (22) serta satu orang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih menjadi buronan Polisi (DPO)

Kapolsek menjelaskan, para tersangka ini melakukan modus dengan cara meminjam kunci mobil Daihatsu Grand Max Nopol G-8575-EE warna silver milik Mohammad Faisol (46), warga Jalan KH Mukhlas RT 02 RW 03 Panggung, Kota Tegal yang dititipkan di rumah saudaranya, Sugiyanto. Di rumah korban tidak ada tempat parkir, kemudian kunci tersebut diduplikat.

“Modusnya salah satu pelaku yakni JM, karena sudah kenal dengan Sugiyanto pura-pura meminjam mobil yang selanjutnya menduplikat kunci mobilnya. Lalu kunci duplikat diserahkan kepada pelaku yang masih DPO, selanjutnya sambil berboncengan tiga bersama pelaku lainnya mereka melakukan aksinya,” ungkap Kompol Syahri, Jumat 05 Januari 2018.

Menurutnya dalam aksinya, DN bersama pelaku (DPO) bertindak selaku eskeskutor mengambil mobil, sedang IT mengamati situasi lingkungan. setelah berhasil membawa kabur, sesampai di daerah adiwerna DN turun. Sedangkan mobil dibawa DPO menemui JM yang sudah menunggu di Majalengka Jawa Barat dan dijual seharga Rp 10.000.000.

Lebih lanjut dari hasil penjualan tersebut DN dan IT mendapat bagian sebesar Rp 1.000.000 sedangkan JM mendapat bagian sebesar Rp 3.000.000. Sementara untuk pelaku DPO mendapat bagian sebesar Rp 5.000.000,” ujarnya.

Sementara dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 buah Handphone yang digunakan untuk komunikasi. Polisi juga masih melakukan pengejaran dan pengembangan termasuk mencari keberadaan barang bukti mobil hasil pencurian tersebut.