![]() |
|
|
PanturaNews (Jakarta) - Pemerintah mendadak membatalkan rapat kerja (raker) dengan DPR RI, yang akan membahas usulan program kebijakan bahan bakar minyak (BBM). Sementara atas penundaan itu tidak ada alasan yang jelas, bahkan sampai kapan penundaan itu, juga belum ada konfirmasi.
“Penundaan raker untuk membahas usulan program-program kebijakan BBM yang seharusnya di laksanakan hari ini, ditunda secara mendadak dan tidak ada alasan yang jelas. Itu sama saja pemerintah telah melakukan mal administrasi,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, DR (Cand) Dewi Aryani, M.Si, Kamis 26 Januari 2012 pukul 12:15 WIB.
Menurutnya, penundaan itu sama saja pemerintah telah melakukan 'Mal Administrasi', diantaranya mengabaikan tugasnya dan mengganggap enteng masalah yang sudah menjadi perdebatan publik. Sebagian publik bahkan sudah merasakan keresahan termasuk pengusaha, pengguna kendaraan, sampai rakyat pengguna angkutan umum, nelayan pengguna solar dan lainnya. Rakyat merugi dengan makin tertundanya kebijakan sektor BBM.
“Ombudsman harus melakukan tindakan terhadap situasi ini. Dimana ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintahan maupun BUMN dan BUMD," ujar Dewi yang kandidat Doktor Administrasi dan Kebijakan Publik Nidang Energi Universitas Indonesia (UI).
Dijelaskan Dewi, mal administrasi menurut UU tentang Ombudsman Republik Indonesia, merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum melampaui wewenang, menggunakan wewenang, atau tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara, dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Pemerintah, lanjut Dewi, sudah berkali-kali melakukan mal administrasi di sektor energi. Sudah saatnya Ombudsman RI harus bergerak dan bekerja atas nama rakyat dan NKRI. Dorong pemerintah melakukan pemerintahan yang efektif, efisien dan segera menghadirkan kebijakan sektor energi, karena energi merupakan modal dasar pembangunan.
“Apapun kebijakan sektor ini, akan membawa dampak langsung dan tidak langsung terhadap perekonomian negara ini," tandasnya.
Ditambahkan Dewi, skenario kebijakan energi yang seharusnya memayungi semua tatanan kebijakan di sektor migas dan pertambangan, sampai saat ini tak kunjung terwujud. Pemerintah justru cenderung menunjukkan sikap emosional menghadapi tuntutan dan penolakan masyarakat.
"Hampir tiga tahun Dewan Energi Nasional (DEN) didirikan. Seharusnya mereka sudah menghasilkan prestasi kinerjanya, yaitu melahirkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang komprehensif, dan mengutamakan pelaksanaan amanah UUD 45 pasal 33, dan menjunjung tinggi kepentingan rakyat," pungkasnya.