Ijin Sekolah PIUS Kota Tegal Terancam Dibekukan
Laporan Riyanto Jayeng
Jumat, 03/05/2013, 04:54:14 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Ijin operasional sekolah dari tingkat TK sampai SLTA Pius dibawah naungan Yayasan Asti Dharma, Kota Tegal, Jawa Tengah, terancam mendapat sanksi dibekukan. Pasalnya, dalam pengelolaan sekolah tersebut, pihak yayasan dinilai telah melanggar aturan perundangan dengan tidak menyediakan guru agama sesuai dengan agama yang dianut oleh siswanya.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, saat rapat kerja dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan Kota Tegal, Kamis 2 Mei 2013.

“Kami mendesak Pemkot Tegal untuk tegas memberikan sanksi dengan membekukan ijin operasional pengelolaan sekolah di bawah naungan yayasan Asti Dharma jika tetap tak mengindahkan aturan perundangan karena menolak menyediakan tenaga guru agama yang sesuai dengan agama yang dianut peserta didiknya,” kata Wasmad.

Wasmad mengatakan, sudah banyak aduan warga terkait sekolah Pius yang tidak menyediakan tenaga pendidik studi agama sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didiknya. Sedangkan di dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Pada Sekolah, penyediaan tenaga pengajar agama, wajib dilakukan pengelola sekolah.

Menurut Wasmad, terkait hal tersebut pihak yayasan Asti Dharma sebagai  pengelola sekolah Pius Kota Tegal sudah mendapatkan teguran, baik secar lisan, administrasi hingga tertulis. Namun hingga saat ini, belum direalisasikan. Oleh karena itu, Edi meminta Pemkot Tegal memberikan sanksi tegas berupa pembekuan ijin operasional sekolah, jika tidak bisa lagi dibina oleh Pemerintah. Edi berharap, Pemkot Tegal sudah ada rekomendasi atau putusan kepada sekolah Pius, paling cepat saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2013/2014.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal Harun Abdi Manaf SH. Menurut Harun, sesuai data yang ada, jumlah siswa dari tingkat Tingkat TK, SD, SMP, SMA hingga SMK Pius mencapai 1.431 orang. Dari jumlah tersebut, 112 siswa beragama Islam, 604 siswa beragama Katholik, 617 siswa beragama Kristen, 81 siswa beragama Budha, 16 siswa beragama Konghucu dan 1 siswa beragma Hindu. Melihat banyaknya perbedaan agama yang dianut siswa, sekolah Pius wajib menyediakan tenaga pendidik agama sesuai agama yang dianut siswa.

Namun jika pengelola sekolah Pius tidak mengindahkan aturan yang ada, maka Pemerintah bisa melaporkannya ke bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal ini sesuai hasil Konsultasi Komisi 1 DPRD Kota Tegal dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Tetapi sebelum diajukan, aduan dilengkapi surat pernyataan dari orang tua siswa, sebagai penguatan secara hukum.

Hal ini dikarenakan, setiap siswa yang masuk ke sekolah PIUS menandatangani Surat Pernyataan bermaterai yang menyebutkan  bahwa orang tua tidak keberatan dengan pendidikan agama yang diterapkan sekolah PIUS.

Harun menambahkan, sebagai langkah antisipasi sebelum ada keputusan dari Pemkot Tegal maupun Kemenag RI, pihaknya menghimbau kepada orang tua siswa agar menyekolahkan anaknya di sekolah yang menyediakan pendidikan agama sesuai agama yang dianut orang tua dan anak tersebut.Pemkot Tegal juga harus menyiapkan solusi lain, yakni menampung siswa sekolah Pius ke sekolah negeri atau swasta, jika sudah ada keputusan tetap dari Pemerintah.

 Sementara Kepala Kemenag Kota Tegal, Nuril Anwar mengatakan teguran tertulis sudah diberikan kepada Yayasan Asti Dharma sebanyak 3 kali. Teguran pertama diberikan tanggal 22 Mei 2012, kemudian dilanjutkan Teguran kedua tanggal 13 Juni 2013 dan Teguran ketiga tanggal 27 Juni 2012.

Dalam teguran ini, Kemenag meminta Yayasan Asti Dharma menyiapkan tenaga pengajar/pendidik agama yang sesuai dengan agama yang dianut siswa. Teguran juga diberikan, karena yayasan melanggar PP Nomor 55 tahun 2007 dan Permenag Nomor 16 tahun 2010, khususnya di Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 1.

“Karena Kemenag sudah memberikan teguran sebanyak 3 kali, maka kewenangan sepenuhnya diserahkan Pemerintah Daerah untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” katanya.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tegal Johardi mengatakan Pemkot Tegal pernah melakukan koordinasi dengan Yayasan Asti Dharma. Menurut Johardi, Yayasan tidak menyediakan tenaga pendidik agama selain agama Khatolik karena menuruti aturan Persatuan Wali Gereja yang ditetapkan melalui MNPK dan MPK Keuskupan wilayah Purwokerto.

Permasalahan ini, juga  sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah melalui surat Nomor 420/046 tanggal 19 Juni 2012. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Yayasan Asti Dharma melanggar PP Nomor  55 tahun 2007 dan Permenag Nomor 16 tahun 2010, karena tidak menyediakan dan memberikan pendidikan atau tenaga kependidikan agama sesuai agama yang dianut siswa didiknya.

“Terkait usulan DPRD, kami akan berkoordinasi dengan Kemenag Kota Tegal. Hasil koordinasi ini akan dijadikan rekomendasi kepada Walikota, untuk dilakukan langkah lebih lanjut,” tegas Johardi.