PanturaNews (Tegal) - Sejumlah karyawan PT Hadena Indonesia (PT HDN) di Jalan Citarum Nomor 06, Ruko Istana Estate, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah kecewa. Pasalnya pihak PT HDN tidak memenuhi janji apa yang ada di brosur (iklan).
Dalam brosur tertulis penghasilan ngelem 1 kotak (yang berisi 100 lembar benang teh celup Rosella) komisi Rp 30 ribu dan 5 kotak Rp 150 ribu. Namun pada prakteknya, anggota malah disuruh menyebarkan brosur dan jika dapat 1 anggota baru dapat komisi Rp 30 ribu. Sedangkan uang untuk membuat kartu tanda anggota (KTA) sebesar Rp 150 ribu, jika akan keluar tidak bisa kembali.
Salah satu anggota yang berhasil ditemui PanturaNews di kantor PT HDN, mengatakan pertama ia disuruh membayar uang pendaftaran Rp 5 ribu dan membayar KTA Rp 150 ribu. Pihak perusahaan memberikan sejumlah bungkus produk teh herbal dan disuruh menyebarkan brosur. Pertama diberi tugas mengelem dan mendapatkan komisi Rp 30 ribu. Namun, selanjutnya tidak diberi tugas mengelem lagi, dengan alasan tidak ada calon anggota yang masuk via brosur dia.
“Saya bingung, kok dalam brosur tertulis akan mendapat komisi Rp 30 ribu setiap mengelem 1 kotak teh, tapi pada kenyataannya malah disuruh cari anggota baru, lantas bagaimana dengan uang yang Rp 150 ribu. Saya cari kerja untuk mendapatkan uang bukan membuang uang,” ujarnya salah satu anggota yang akan meminta uangnya kembali sebesar Rp 150 ribu.
Ketika akan minta uangnya ke perusahaan, anggota tersebut malah diintimidasi oleh pihak perusahaan agar tidak lapor polisi. “Tolong nama saya jangan ditulis, karena nanti dikiranya saya yang sebagai provokator dan saya tadi diancam akan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Kepala cabang PT HDN, Novi ketika dikonfirmasi, Selasa 16 September 2014 menegaskan, pertama setiap calon anggota membayar uang pendaftaran Rp 5 ribu. Selanjunya diberi penjelasan soal cara kerja termasuk hak dan kewjibannya. Haknya akan mendapat komisi Rp 30 ribu upah ngelem atau setara dengan 1 orang anggota yang masuk melalui brosur yang ia sebarkan.
“Memang upah ngelem Rp 30 ribu, jika menyebarkan brosur dan mendapat 1 orang anggota baru akan mendapat komisi setara dengan upah ngelem yakni Rp 30 ribu. Semakin banyak anggota yang masuk maka akan banyak pula komisinya. Semestinya anggota yang tadi, jika keberatan tidak usah membayar Rp 150 ribu. Di sini kami tidak ada paksaan kok,” ujar Novi.
Lebih lanjut kata Novi, bahwa PT HDN tidak menjual produk namun menjual system, siapa yang banyak bisa mencari anggota maka akan banyak pula mendapat komisi. “Ya mirip-mirip multi level marketinglah (MLM), jika MLM menjual produk, kami menjual sistem,” pungkasnya.
Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283