opini »
Kamis, 08/01/2015 01:32:58 Wib
Bahaya Minuman Keras Bagi Kesehatan

Minuman Keras (Miras) adalah minuman beralkohol yang berbahaya dan membahayakan bagi orang yang meminumnya. Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW melaknat khamr atau minuman keras yang memabukkan, mencakup kepada sepuluh golongan:

Yaitu yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang meminumnya, yang membawanya, yang minta di antarkan, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan hasil penjualannya, yang membelinya, yang minta dibelikan. Demikian salah satu hadist riwaayat At Tirmidzi dan Ibnu Majah.

Al Khamr secara bahasa atinya tertutup, yang diambil dari kosa kata khimar yang berarti kerudung (penutup kepala) dan kata khamr yang berarti minuman yang memabukkan atau minuman keras (miras). Demikianlah orang yang mengkonsumsi khamr menyebabkan akalnya tertutup, sehingga tidak bisa mengingat dirinya atau mabuk.

Rasulullah SAW menetapkan khamr (miras) tidak semata dari bahan untuk membuat khamr (miras), tetapi lebih dari pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.

Miras, apapun nama yang digunakan oleh manusia tetapi dapat membuat yang mengonsumsinya mabuk hilang akal, seperti ganja, arak, tuak dan sejenisnya, hukumnya adalah haram. Khamr didefenisikan oleh Raslullah SAW adalah sesuatu yang memabukkan yang dapat mengakibatkan hilngnya akal. Padahal akal adalah organ mulia anugerah Allah SWT untuk mengontrol gerak gerik anggota tubuh.

Maka hukum Islam menegaskan meminum khamr baik sedikit apalagi banyak hukumnya adalah haram. Rasulullah SAW bersabda: “Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan. Maka sedikitnyapun adalah haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At Tirmidzi)

Minuman keras terbagi dalan 3 golongan yaitu:

- Gol. A berkadar Alkohol 01%-05%

- Gol. B berkadar Alkohol 05%-20%

- Gol. C berkadar Alkohol 20%-50%

Beberapa jenis minuman beralkohol dan kadar yang terkandung di dalamnya:

- Bir,Green Sand 1% – 5%

- Martini, Wine (Anggur) 5% – 20%

- Whisky, Brandy 20% -55%.

Efek Samping Yang Ditimbulkan:

Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah / kadar alkohol yang dikonsumsi.

Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan. mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar).

Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan “asyik”. Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.

Bila dikonsumsi lebih banyak lagi, akan muncul efek sebagai berikut : merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional ( sedih, senang, marah secara berlebihan ) muncul akibat ke fungsi fisik – motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri. kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu.

Pengguna biasanya merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkahlakunya. Pada kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri seperti yang mereka sangka mereka bisa. Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil yang disebabkan karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

Pemabuk atau pengguna alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan dengan kombinasi obat – obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.

Tidak mengherankan bila agama Islam memandangkhamr sebagai ummul khabaa-its atau “sumber segala perbuatan keji” dan miftahu kulli syarrin yakni “kunci segala kemaksiatan”. Manakala akal sudah tertutup oleh pengaruhkhamr adalah lumrah bnagi seseorang bertindak di luar kontrol.

Tindak kejahatan akan dilakukan, seperti perkelahian, pembunuhan, kejahatan mengganggu ketentraman dan meresahkan lingkungan. Alquran memerintahkan manusia untuk menjauhi atau mengharamkankhamr ini, sebagai diwahyukan oleh Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 90-91, “Hai orang-orang yang

beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan merupakan perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran khamr dan berjudi itu, dan hendak menghalang- halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu.”

Dari makna ayat Alquran ini dapat disimpulkan secara sempurna bahwa, khamr (miras) adalah rijsun, sesuatu yang keji dan kotor (najis). Khamr (miras) adalah perbuatan syetan. Khamr (miras) selalu menyeret kepada tindak kejahatan, permusuhan, dan kebencian di antara manusia.Khamr (miras) menghalangi manusia dari berbuat baik, menjauhkan manusia dari berzikir kepada Allah dan menghalangi manusia untuk mendirikan shalat.

Selanjutnya khamr (miras) dalam segala bentuk dan kadarnya adalah haram. Demikian Allah SWT mengharamkan dan memerintahkan kepada manusia untuk menjauhinya, semata untuk keselamatan manusia itu jua adanya.

(Rokman Gunawan adalah Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Prodi PGSD, Semester 1 Kelas SD14.A3)

Berita Lainnya
Senin, 20/05/2024 23:52:39 Wib
Indra Kusuma : Obor Api Bukan Sekedar Simbol, Tapi Semangat Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Senin, 20/05/2024 22:33:41 Wib
DPC PDIP Brebes Terima Kunjungan Silaturahmi DPD Partai Golkar. Bahas Kemungkinan Koalisi Usung Mitha sebagai Calon Bupati
Senin, 20/05/2024 20:46:19 Wib
Ribuan Kader PDIP, Kawal Uyip Daftar Bakal Calon Wali Kota Tegal
Senin, 20/05/2024 19:51:09 Wib
Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat. PH Minta Perkaranya Dihentikan
Senin, 20/05/2024 18:41:49 Wib
Jamaah Calon Haji Asal Pemalang Meninggal Dunia di Asrama Haji Donohudan
Senin, 20/05/2024 17:27:28 Wib
Heboh! Makam Seorang Gadis Dibongkar Orang Misterius, Diduga Demi Tali Pocong?
Senin, 20/05/2024 14:29:48 Wib
27-30 Juni, KPK Bakal Turun ke Brebes. Ini Agendanya
Senin, 20/05/2024 08:08:27 Wib
Hendak Tawuran, 20 Remaja Diamankan di Polsek Tegal Barat
Senin, 20/05/2024 00:06:26 Wib
Dapat Undangan Presiden Jokowi, Paramitha Hadiri Welcoming Dinner di 10th World Water Forum di Bali
Minggu, 19/05/2024 21:41:52 Wib
Obor Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam, Singgah di Kantor DPC PDIP Kota Tegal
Minggu, 19/05/2024 14:08:31 Wib
Jumlah Warga Desa Kubangjati yang Keracunan Massal Bertambah, Dinas Kesehatan Cek Sampel Makanan
Minggu, 19/05/2024 13:29:44 Wib
Dikawal Barongsai, Bacawalkot Faruq Ibnul Haqi Serahkan Formulir ke PDIP
Minggu, 19/05/2024 01:43:38 Wib
Warung Esek-Esek Akhirnya Disegel, Warga Ancam Bongkar Paksa Jika Beroperasi Kembali
Minggu, 19/05/2024 00:46:19 Wib
Puluhan Warga Desa Kubangjati Brebes Dikabarkan Keracunan Massal
Sabtu, 18/05/2024 19:15:33 Wib
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri : Guru Harus Siap Mengembangkan Bakat dan Minat Siswa
Perhatian

Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283