PanturaNews (Brebes) - Warga Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, mendatangi Kantor Bupati Brebes, Jawa Tengah, menyampaikan penolakan penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Larangan, yakni Syahrul Hasyim, Rabu 18 Oktober 2017.
Dalam audiensinya, warga ngotot agar Pemkab Brebes mencabut SK penunjukan Pjs Kepala Desa Larangan mengisi posisi yang ditinggalkan Kepala Desa nonaktif Larangan, Subandi.
Seperti diketahui, Subandi saat ini ditahan dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, karena tersandung kasus dugaan pungutan liar pengadaan sertifikat tanah pada Program Prona.
Warga berharap pemerintah tidak terlalu normatif dalam menggunakan aturan yang ada, yaitu menerbitkan SK pemberhentian sementara kepala desa. "Kami sangat mengharapkan sekali Pak Bandi tidak bersalah dan menjabat lagi. Kami juga tegas menolak Pjs Kades Larangan," ujar warga Larangan, Suharto.
Menyikapi hal itu, Inspektur (Kepala Inspektorat) Brebes, Suprapto yang hadir dalam audiensi menilai jika warga tetap bersikukuh menolak Pjs kepala desa, maka roda pemerintahan desa akan terhenti.
"Pembangunan desa terancam terhenti. Termasuk pelayanan masyarakat yang tengah mengurus surat penting yang harus ditandatangani kepala desa atau yang ditunjuk," tegas Suprapto.
Menurutnya, Subandi saat ini berstatus sebagai terdakwa. Apalagi dalam peraturan yang ada disebutkan, apabila kades sedang menjalani proses hukum, maka pemerintah daerah akan memberikan SK pemberhentian sementara dan akan menunjuk Pjs kades untuk melanjutkan roda pemerintahan desa.
Kemudian, jika kades tersebut saat persidangan terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diberikan SK Pemberhentian. "Jadi, saya harap warga memahami bahwa semua yang dijalankan sudah sesuai aturan," tegasnya.
Kalau Pemerintah Kabupatem Brebes tidak menunjuk Pjs, imbuh dia, maka akan menyalahi aturan. "Kami berharap warga Desa Larangan berdoa agar kades mereka bisa bebas, dan kembali menjabat sesuai ekspektasi masyarakat," pungkasnya.
Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283