hukum »
Rabu, 09/02/2011 17:01:00 Wib
Menggelapkan ADD, Kepala Desa Diganjar 1,3 Tahun Penjara

PanturaNews (Brebes) - Setelah beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah memvonis Kepala Desa (Kades) Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Edi Yulianto dengan hukuman satu tahun penjara, karena tersangkut kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Kini, PN setempat juga menjatuhkan vonis kepada oknum Kades Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Hasmi Ananton dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

"Setelah melalui berbagai pertimbangan, maka dengan ini kami menyatakan terdakwa Hasmi Ananton telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni penggelapan ADD tahun 2007 hingga 2009 sebesar Rp 131 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Budi Winata saat membacakan vonis dihadapan terdakwa, Rabu 09 Pebruari 2011.

Menurut Ketua Majelis Hakim, meski terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 130 juta, namun terdakwa tetap dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, terdakwa dikenakan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

"Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila, denda tersebut tidak dibayarkan sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka terdakwa akan dikenakan hukuman subsider tiga bulan penjara," katanya.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan, JPU Dapot Manurung menuntut Hasmi Ananton hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Saat dikonfirmasi usai sidang, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Maurung SH maupun pengacara terdakwa, Wuri D. Yuliastri SH mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan hakim. "Kita pikir-pikir, belum menentukan sikap. Kan masih ada waktu seminggu sesuai KUHAP," kata JPU.

Sementara itu, Enggin, salah seorang warga Desa Luwunggede mengatakan pihaknya bersama warga lainnya mengaku kecewa atas vonis yang diberikan majelis hakim itu. "Yang korupsi Rp 7 juta saja hukumannya satu tahun enam bulan penjara. Tapi ini, kok cuma diberi hukuman satu tahun tiga bulan penjara saja. Ini jelas tidak adil," ujarnya.

Berita Lainnya
Sabtu, 04/07/2026 01:14:57 Wib
Safari Politik Jokowi Bersama PSI di Jateng: Membaca Strategi Merebut Pemilih Muda dan Membentuk Poros Politik Baru
Sabtu, 04/07/2026 01:03:36 Wib
Tipu Sesama Kades, Oknum Kades di Tegal Diringkus!
Jumat, 03/07/2026 20:50:44 Wib
Dituduh Asyik-asyikan Apel di Rumah Kosong, Remaja Ini Babak Belur Dihajar Massa!
Jumat, 03/07/2026 20:19:31 Wib
Innalilahi! Menyeberang Depan Polres Brebes, Pria Paruh Baya Tewas Dihantam Truk Boks
Jumat, 03/07/2026 20:14:00 Wib
Kuliah Umum UHN Tegal, Menteri Lingkungan Hidup Ajak Lakukan Taubat Ekologi Nasional
Jumat, 03/07/2026 17:14:12 Wib
Tegal Digoyang Pro-Kontra Hiburan Malam, Massa Ratu Pasang Badan Dukung Pemerintah
Jumat, 03/07/2026 16:29:04 Wib
Tertahan 6 Tahun, Ijazah Alumni SMK di Brebes Akhirnya Diserahkan Gratis
Jumat, 03/07/2026 16:11:11 Wib
Juara Seri Nasional! SSB Persiklu Kluwut Brebes Wakili Indonesia di Seri Internasional Yooscout 2026
Jumat, 03/07/2026 15:10:13 Wib
Antisipasi Abrasi Pantura, Menteri LH Siapkan Regulasi 'Water Farming' dan Kejar Pemulihan Mangrove
Jumat, 03/07/2026 13:09:07 Wib
Diduga Aniaya Istri, Anggota Polres Tegal Kota Dimankan Bidpropam Polda Jawa Tengah
Kamis, 02/07/2026 23:11:52 Wib
Usut Dugaan Korupsi Program Makan Gratis, Kejari Pemalang Panggil 6 Mitra BGN
Kamis, 02/07/2026 17:28:09 Wib
Ijazah Alumni SMK di Brebes Disandera Sekolah, Pihak Bendahara Berkilah: Bukan Ditahan, Tapi Belum Menebus Utang
Kamis, 02/07/2026 15:47:55 Wib
Geger! Pria di Randudongkal Pemalang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar, Istri Histeris
Kamis, 02/07/2026 12:16:24 Wib
Tim PKM-PM UNY Perkuat Keberlanjutan Program melalui Pelatihan Guru dan Pembentukan Tim Keberlanjutan Sekolah
Kamis, 02/07/2026 01:11:51 Wib
Brebes Dorong Perluasan Pasar Garam Unggulan Lewat Forum 'KUNCI BERSAMA'
Perhatian

Wartawan PanturaNews dilengkapi indentitas yang tertera pada box redaksi, jika terjadi pemungutan uang dalam peliputan berita. Hubungi Kantor Redaksi:Jl. Ayam No 29 Randugunting Kota Tegal atau E-mail:redaksi@panturanews.com atau HP:081575522283